Penetapan dan Implementasi Standar Akuntansi
Standar Akuntansi berkaitan dengan peraturan – peraturan yang telah digariskan/ditetapkan. Peraturan – Peraturan tersebut dapat berbentuk sebagai peraturan resmi yang dikeluarkan oleh badan profesi berwenang maupun sebagai prinsip akuntansi yang berlaku umum. Standar akuntansi yang disusun dan ditetapkan oleh badan profesi yang berwenang tidak akan berguna tanpa penerimaan secara luas dan juga tanpa adanya kesediaan dari para penggunanya untuk mengaplikasikannya dalam pelaporan keuangan.
Proses penetapan suatu standar akuntansi berbeda-bedas dalam berbagai Negara. Untuk Amerika Serikat dan Inggris, di mana ke dua Negara ini memiliki kesamaan dalam hal :
1. Tradisi hukum,
2. Paham kapitalisme,
3. Berpendidikan tinggi
4. Angkatan kerja professional,
5. Perusahaan-perusahaan besar yang mendapatkan pendanaan dari pasar saham, dan
6. Adanya kepercayaan atas tanggung jawab manajemen untuk melaporkan transparansi dan akuntabilitas mereka kepada pemilik.
Pada Negara-negara ini, profesi akuntan independen mempunyai pengendalian yang luas atas standar-standar akuntansi dan berlaku prinsip full disclosure & transparencysebagai kebutuhan sentral dari laporan keuangan. Hasilnya, para investor dan kreditur dapat mengerti secara utuh mengenai sifat dari pelaporan operasional dan keuangan perusahaan. Sebagian besar apa yang terjadi dalam akuntansi di Inggris dimandatkan oleh hukum. Ada 2 sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris, yaitu hukum perusahaan dan badan profesi akuntansi. Hukum perusahaan Inggris memuat persoalan-persoalan akuntansi di mana hukum ini juga mewajibkan bahwa semua perusahaan terbatas (perseroan) harus menjalani audit independen tahunan. Perushaan-perusahaan yang didirikan di United Kingdom (UK) diatur oleh undang-undang yang bernama Companies Act.
Badan-badan Akuntansi utama di UK adalah :
1. The Institute of Chartered Accountants in England & Wales
2. The Institute of Chartered Accountants of Ireland
3. The Institute of Chartered Accountants of Scotlands
4. The Association of Certified Chartered Accountants (ACCA)
5. The Institute of Cost & Management Accountants
6. The Chartered Institute of Public Finance & Accountancy
Konsep dan praktik akuntansi di Inggris telah memengaruhi akuntansi secara global, terutama terhadap Negara-negara bekas jajahan Inggris, misalnya akuntansi di Australia, Canada, serta Negara persemakmuran lainnya seperti Kenya, India, Hongkong, Selandia Baru, Singapura, dan Afrika Selatan. Memang tidak mutlak persis sama tetapi cukup banyak pengaruhnya terhadap sistem akuntansi di Negara yang bersangkutan. Ada lima (5) prinsip akuntansi dasar yang tercantum langsung dalam perundang-undangannya, yaitu : matching concept, economic entity concept, conservatism, consistency, dan going concern.
Sedangkan di Amerika Serikat, pembuatan kebijakan akuntansi berlaku system a shared power. Setengah kekuasaan berada di tangan sektor publik (misalnya: Securities Exchange Commission dan Internal Revenue Services) dan setengah kekuasaan lagi berada di tangan sektor swasta yang diwakili oleh FASB (Financial Accounting Standards Board) sebagai penyusun standar independen, organisasi profesional seperti AICPA (American Institute of Certified Public Accountants), Institute of Management Accountants danAmerican Accounting Association, serta pasar modal, asosiasi bankir, dan grup-grup bisnis. Di AS tidak ada persyaratan hukum yang mewajibkan publikasi laporan keuangan periodik yang telah diaudit, kecuali ketentuan dari lembaga regulator (misalnya SEC). Dalam penyusunan standar akuntansi keuangan di AS sangat berpegang pada kerangka teoritis konseptual yang ditetapkan oleh FASB.
Bertentangan dengan Amerika Serikat dan Inggris, negara-negara Eropa dan Jepang walaupun mempunyai sistem ekonomi kapitalis, tetapi mereka secara historis tidak mempunyai ketergantungan pada pasar saham. Negara-negara Eropa dan Jepang lebih bergantung pada pinjaman bank. Penyusunan standar akuntansi di Jepang terutama merupakan fungsi pemerintah dengan sejumlah input pendukung dari JICPA (Japanese Institute of Certified Public Accountants). Pemerintah Pusat mengendalikan dengan ketat semua hal yang terjadi dalam akuntansi di Jepang. Pengaruh yang paling kuat datang dari undang-undang komersil yang diatur oleh Menteri Kehakiman, di mana perlindungan terhadap kreditur merupakan prinsip yang paling fundamental. Jalur utama penyusunan standard akuntansi di Jepang dikelola oleh Menteri Keuangan melalui sebuah badan penasihat yang bernama Business Accounting Deliberation Council. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kontrol birokratis atas persoalan-persoalan akuntansi di Jepang dilakukan oleh Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, dan Biro Perpajakan. Di Jepang, akuntansi keuangan memiliki peranan yang tidak begitu besar dalam masyarakat, hal ini dapat dilihat dari sedikitnya para spesialis akuntansi dan keuangan yang dapat mencapai posisi ke tingkatan direktur, di samping itu juga bahwa perusahaan-perusahaan besar yang terdapat di Jepang jarang sekali memiliki atau menggunakan jasa CPA (Certified Public Accountant) dalam susunan / keanggotaan staf mereka.
Sedangkan implementasi standar akuntansi di Negara-negara Eropa, contohnya Negara Jerman, berada di bawah Hukum Pajak. Persoalan pajak sangat mendominasi segala hal, di mana tidak ada pembuatan keputusan yang terpisah dari hokum pajak berkenaan dengan pemilihan prinsip akuntansi apapun juga. Konsekuensinya, standar-standar akuntansi atau “prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum” dalam pengertian Amerika-Inggris tidak terdapat di Negara Jerman. Laporan-laporan keuangan perusahaan di Negara Jerman mencerminkan hukum-hukum pajak, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara laporan keuangan yang disiapkan bagi tujuan pajak dengan laporan keuangan yang disiapkan bagi tujuan pajak dengan laporan keuangan yang dipublikasikan. Persyaratan-persyaratan hukum yang memengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan di Jerman memiliki supremasi absolut.
Sejalan dengan era globalisasi dan perkembangan dunia usaha serta semakin ter-integrasinya pergerakan dan pasar keuangan dunia, maka dirasakan sangat perlu adanya suatu standar global. Standar tersebut memperoleh bentuknya setelah adanya dukungan dari IASB (International Accounting standards Board) terhadap standar akuntansi internasional. IASB dibentuk pada tahun 1973, dengan struktur terdiri dari IASC Board, consultative group, darr steering committees. Pengaruh standar akuntansi ini telah meningkat secara signifikan dan menjadikannya sebagai norma global menuju terciptanya harmonisasi dalam standar akuntansi dunia.
Dengan melihat kembali mengenai awal sejarah proses Pembentukan FASB, pada bulan Maret 1971 komite Wheat untuk pertama kalinya dibentuk dengan tujuan untuk menanggapi kritik yang timbul atas pelaporan keuangan yang terbit selama kurun waktu pertengahan tahun 1960-an. Pelaporan keuangan selama tahun tersebut diwarnai dengan munculnya dan berkembangnya kantor-kantor akuntan, berkembangnya kegiatan usaha yang semakin kompleks dan inovatif, serta banyaknya terjadi aktivitas penggabungan usaha. Lalu, pada bulan Maret 1972, komite Wheat mengeluarkan laporan yang intinya menyatakan bahwa dibutuhkan perubahan yang substansial dalam struktur standar pelaporan keuangan. Tujuan daripada perubahan tersebut adalah tidak lain untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelaporan keuangan. Selain itu, komite Wheatmerekomendasikan pembentukan FAF (Financial Accounting Foundation), FASB, dan FASAC (Financial Accounting Standards Advisory Council), di samping juga merekomendasikan agar standar yang ditetapkan adalah standar yang mudah digunakan atau dengan kata lain memiliki kepraktisan di dalam penerapannya.
Penggunaan standar-standar akuntansi yang sangat rumit dan teknis merupakan kesalahan dari orang-orang yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan. Kesalahan tersebut adalah dalam bentuk kurang tepatnya pemahaman atau persepsi mereka mengenai kegunaan dari pada pelaporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan produk pasar dan sebagai hasil dari sebuah proses pendekatan poritik. Dengan kata lain bahwa dalam proses Pelaporan keuangan dipengaruhi oleh keinginan untuk memengaruhi pasar (harga pasar saham perusahaan). proses pelaporan keuangan dipengaruhi oleh proses politik yang terlibat dalam pembentukan regulasi (seperti penetapan standar akuntansi dan interpretasi atas standar tersebut serta peraturan-peraturan yang terkait dengan “pasar”). Perusahaan-perusahaan yang akan terkena dampak atas suatu standar baru dapat memengaruhi proses politik yang terjadi dalam penetapan suatu standar, misalnya melalui lobi-lobi tertentu terhadap badan pembuat atau pengambil keputusan baik di bidang akuntansi rnaupun pemerintah. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh para manajer perusahaan dengan maksud untuk memaksimalkan keuntungan bagi mereka sesuai kepentingan, maksud dan tujuan masing-masing. Penetapan standar akuntansi secara garis besar dilakukan untuk menjembatani antara orang-orang dalam perusahaan yang langsung terlibat dalam proses pelaporan keuangan dengan orang-orang di luar perusahaan yang merupakan pengguna atas laporan keuangan tersebut.
Manajemen sebagai pihak yang sangat berpengaruh dalam proses pelaporan keuangan tentu saja biasanya akan memengaruhi proses implementasi standar tersebut dalam lingkungan bisnis. Proses implementasi standar akuntansi akan berkaitan dengan perilaku pihak manajemen dalam menyikapi standar akuntansi tersebut. Jika kita berbicara mengenai perilaku manajemen, maka kita juga akan membicarakan bagaimana persepsi pihak manajemen terhadap standar tersebut. Persepsi pihak manajemen ini pada
akhirnya akan turut memengaruhi proses implementasi sebuah standar akuntansi dalam pelaporan keuangan yang dibuatnya.Sumber: hanifsky
0 komentar: